Friday, July 24, 2009

Mengurus Paspor Sendiri

Alhamdulillah...akhirnya selesai juga pasporku hari ini...yipppiiiieee...

Ternyata sekarang kita emang bener-bener dapat mengurus sendiri permohonan pembuatan paspor dengan mudah dan gak berbelit-belit, gak pake mahal dan gak peke lama...jadi gak perlu lagi deh mengurus lewat calo ataupun agen yang biayanya pasti akan membengkak dua kali lipatnya.

Awalnya aku agak ragu juga mau ngurus sendiri, takut ntar kesel sendiri kalo ternyata nantinya pasti akan ribet dan dipersulit, tapi berdasarkan pengalaman beberapa orang yang sudah mengurus sendiri paspornya yang aku baca di beberapa milis akhirnya minggu lalu aku nekatin diri aja mencoba mengurus sendiri juga, pengen tau kayak apa sih...

Apalagi sekarang kan kabarnya pengurusan paspor itu sudah online, sehingga mengurusnya tidak lagi harus berdasarkan domisili tapi bisa dimana saja. Aku kan seharusnya mengurus paspor di Cikarang karena domisiliku di Bekasi tapi sekarang bisa mengurus dimana saja, lumayan jadi gak perlu sampai ambil cuti. Akhirnya aku pilih Kantor Imigrasi Jakarta Selatan aja yang nggak terlalu jauh dari kantorku.

Hari Selasa minggu lalu aku kesana, pertama masuk langsung tanya ke orang yang ada disana dimana tempat pengambilan formulir (kabarnya formulir ini juga bisa di download dari web milik Dirjen Imigrasi, tapi aku belum pernah coba).

Singkatnya proses permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan adalah sbb :

  1. Mengambil formulir dan map, yaitu berupa satu lembar formulir yang harus kita isi data-data mengenai diri kita. Sebenarnya diformulir tersebut tertera cuma-cuma tapi kita diminta membayar Rp 5.000 oleh petugasnya, yah gak apa-apalah mungkin untuk pengganti uang foto copy dan mapnya kali ya)
  2. Setelah selesai diisi dan dilengkapi data-data yang diperlukan seperti : foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) dan surat keterangan pegawai dari perusahaan (kalau karyawan) dan paspor yang lama kalau perpanjangan, kita kemudian mengambil nomor antrian. Tempat pengambilan nomor antriannya juga udah pake yang elektronik ternyata, wah..keren juga ya..kantor pemerintahan ternyata udah mulai canggih)
  3. Kita tinggal menunggu sampai pada giliran kita untuk menyerahkan data-data berdasarkan nomor antrian ke loket yang ditunjuk. Jangan lupa bahwa seluruh dokumen harus ditunjukkan yang aslinya terlebih dahulu. Trus jangan sampai kelewatan ya nomor antriannya, soalnya ntar harus ngambil nomor antrian yang baru lagi..hi..hi..
  4. Setelah sampai pada urutan kita dan menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas, kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan data dan mencocokkan fotocopy dokumen dengan aslinya. Apabila sudah benar dan lengkap kita akan di beri resi untuk datang kembali 2 hari kemudian untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor dan pengambilan foto.
  5. Pada hari yang ditentukan kita datang menuju ke loket pengambilan berkas untuk mengambil berkas kita, kemudian dari sini kita disuruh ke kasir untuk melakukan pembayaran. Biaya pembuatan paspor baru maupun perpanjangan adalah hanya sebesar Rp 270.000 saja.
  6. Setelah selesai membayar kita akan menerima bukti pembayaran yang terdiri dari dua rangkap, warna putih untuk kita yang harus disimpan gunanya untuk mengambil paspor yang sudah jadi nanti dan yang berwarna merah untuk diserahkan kebagian foto.
  7. Setelah menyerahkan slip yang berwarna merah ke petugas foto, kita harus menunggu antrian untuk difoto yang lumayan panjang dan disinilah ternyata kesabaranku mulai diuji. Setelah dari awal rasanya kok mulus-mulus aja, disini kita dihadapkan oleh fenomena bahwa orang kita itu memang susah sekali kalo udah disuruh ngantri, pengennya mau yang paling duluan aja walaupun datangnya belakangan. Aku udah mulai gerah juga nih ngeliat orang-orang yang sepertinya agen/calo yang langsung mendatangi petugas dan meminta agar kliennya dapat segera difoto, sementara dia gak peduli sama antrian orang lain yang udah nunggu kegerahan dari tadi. Tapi aku masih bersabar dan menganggap ya udahlah toh udah konsekuensiku mau ngurus sendiri, jadi dinikmatin ajalah walaupun udah mulai sedikit jengkel dan komplain ama petugasnya. Setelah hampir dua jam menunggu dan udah dilewatin berkali-kali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tadi, akhirnya tiba jugalah giliranku untuk di foto, whuiiiiih....akhirnya...
  8. Pada saat difoto ini kita sekalian diwawancara juga, tapi semuanya masih menyangkut diri kita aja kok, jadi gak perlu belajar deh..untuk mengahadapi wawancara ini..he..he..
  9. Selesai wawancara dan difoto serta tandatangan di paspor, maka selesailah sudah proses pembuatan paspornya, kita tinggal menunggu saja kapan paspornya dapat diambil dan biasanya sekitar seminggu.

Dan taraaaaa..hari ini paspor baru sudah ditanganku...berarti cuma butuh waktu sekitar 10 hari saja untuk membuat paspor dengan mengurus sendiri dan biayanya murah pula...

Jadi say no to agent anymore ya.....

2 comments:

  1. mbak, aku mau tanya...waktu foto ada aturan khusus gak kita harus pake baju apa ? trims

    marcella

    ReplyDelete
  2. Mba' wajtu ngurus paspor di kantor imigrasi mana? trus ngantrinya berapa lama? prlu nich informasinya, thanx

    ReplyDelete